Buka Situs Judi Online, DJ Cantik Digiring Ke Polrestabes Palembang

oleh
IMG-20211108-WA0008

“Berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya peluku yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main Slot, kita berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Lanjut Kompol Tri mengatakan, dari sana anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. “kita amankan pelaku di TKP, saat itu pelaku pun sedang melakukan live Streaming,” ungkapnya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana”tutupnya.

Sementara pelaku Sandra , ketika digiring di Polrestabes Palembang hanya menundukan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya.

“Saya melakukan ini sejak bulan Agustus 2021 lalu dan uang dikirim ke rekening pribadi saya di Bank BNI”tutupnya.(Kiki)