PALEMBANG, KRsumsel.com – Tim2 Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, kembali meringkus FDJ, yang sudah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.
FDJ tersebut yakni, Yuniar Alias Sandra (28) warga jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatab SU I, Palembang. Ditangkapnya FDJ ini berawal anggota Tim opsnal ranmor mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya akun fanpages an FDJ Sandra Arimby di aplikasi facebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.
“Mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages facebook an FDJ tersebut,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Senin (8/11/2021).
Dan didapatkan bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi Togel dan kasino serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan kasino serta slot
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan tim ranmor Polrestabes Palembang pada, Sabtu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB di jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu Keluragan 3-4 ulu Kecamatan SU I Palembang, langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku yang saat itu sedang melakukan live streaming melalui fanpage FB DJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang.