Terkait dengan itu, Disnaker terus berkoordinasi dan meminta data ke Badan dan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebagai badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengakomodasi pekerja calon penerima BSU.
“Kami sudah berulang kali menanyakan data akhir pekerja yang sudah menerima BSU ke BPJamsostek, namun hingga kini belum ada jawaban resmi,” katanya.
Lebih jauh Rudi mengatakan, BSU yang diberikan kepada sebanyak 20.000-an pekerja Mataram itu dimaksudkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok pekerja sebagai dampak PPKM darurat di Kota Mataram pada bulan Juli hingga awal Agustus 2021.
“Pekerja di Mataram, mendapatkan BSU karena saat itu (bulan Juli-Agustus 2021) Kota Mataram masuk menjadi salah satu daerah dengan zona PPKM level empat. Namun saat ini sudah turun jadi level satu,” katanya.
Sementara para pekerja yang tidak lolos verifikasi, sambung Rudi, dipicu beberapa faktor antara lain karena ada yang sudah masuk program harapan keluarga (PKH), alamatnya tidak masuk daerah dengan zona PPKM level empat dan tiga, dan gaji di atas Rp3,5 juta.