Dinkes Medan: Ketidaksesuaian Tarif PCR Bisa Dilaporkan ke Satgas

oleh
Screenshot_2021-11-03-16-17-08-45_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Medan, KRsumsel.com – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Mardohar Tambunan mengatakan bila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam tarif layanan tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR), masyarakat dapat melaporkan kepada satuan tugas (satgas) setempat.

“Masyarakat bisa lapor ke satgas kalau tarif PCR tidak sesuai,” katanya saat dihubungi ANTARA di Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu, sedangkan untuk tarif tes PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari sebelumnya Rp525 ribu saat ini menjadi Rp300 ribu.

Dinkes Medan: Ketidaksesuaian Tarif PCR Bisa Dilaporkan ke Satgas

Mardohar mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan adanya fasilitas layanan kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terkait dengan harga tes PCR yang sudah ditetapkan.

“Untuk di Medan masih kategori terkendali. Belum ada ditemukan laporan yang tidak mematuhi aturan harga tes PCR,” ujarnya.