Sempat Viral Video Pengeroyokan Sesama Mahasiswa, 4 Pelaku diamankan Unit Pidum dan Tekab

oleh
WhatsApp Image 2021-11-01 at 12.11.14

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. “Untuk kondisi korban saat ini berangsur membaik pasca kejadian pengeroyokan tersebut,” tutupnya.

Sementara dari ke empat pelaku,tidak ada satupun berkomentar saat para awak media wawancara. (Kiki)