Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara. “Untuk kondisi korban saat ini berangsur membaik pasca kejadian pengeroyokan tersebut,” tutupnya.
Sementara dari ke empat pelaku,tidak ada satupun berkomentar saat para awak media wawancara. (Kiki)