PALEMBANG,KRSumsel.com – Sempat Buron kasus jambret, M.Lutfi (48) berhasil di tangkap Polsek Ilir Timur II Palembang, warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang ini, lantran terlibat aksi jambret bersama rekannya Adi (21) yang terlebih dahulu ditangkap Polsek Ilir Barat II Palembang.
Aksi penjambretan yang dilakukan kedua tersangka yakni di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, Minggu (26/9/2021), sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Ilir Timur II Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah mengatakan, tersangka (Lutfi) masuk DPO lantaran terlibat aksi jambret yakni mengambil ponsel korban merk Oppo a15.
“Dari pengakuan tersangka bahwa pada saat kejadian kedua tersangka melihat korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang duduk di atas motor sambil memainkan ponselnya,” ujarnya Senin (1/11/2021).
Tersangka Lutfi yang di bonceng tersangka Adi kemudian mengambil ponsel korban dan kedua tersangka langsung melarikan diri.
Namun tersangka Adi yang mengendarai motor sempat menabrak warung di TKP sehingga terjatuh dan pingsan kemudian langsung diamankan anggota Polsek Ilir Timur II Palembang.