“Dengan adanya kasus ini, kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 juta,” ujar Jufri.
Kedua tersangka itu kini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum serta dijerat pasal berlapis.
Mereka dikenakan pasal 55 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.(Anjas)