Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengamankan dua terduga pembuat surat vaksin COVID-19 palsu.
“Kami sudah mengamankan dua orang pelaku, inisial FT dan WD. Pemalsuan yang bersangkutan berawal dari Juli-17 September 2021,” ujar Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri saat rilis kasus di Polrestabes Makassar.
Ia menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni saling bekerja sama membuat surat vaksin palsu.
FT, berjenis kelamin laki-laki bertugas mencari warga yang tidak mau divaksin COVID-19. Sedangkan WD perempuan diketahui oknum perawat yang membuat surat vaksin tersebut.
Dari perbuatannya, sejak beroperasi Juli sampai 17 September 2021, sebanyak 179 warga telah dibuatkan surat vaksin palsu. Untuk satu surat vaksin dikenakan biaya Rp50 ribu.