Makassar, KRsumsel.com – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memastikan jika oknum pegawai kontrak yang memalsukan sertifikat vaksinasi COVID-19 akan dipecat dan dilanjutkan dengan proses hukum.
“Kan pelakunya pegawai kontrak dan yang dilakukan itu pidana. Kasusnya juga sudah ditangani kepolisian,” ujar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Oknum FT dan WD diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar setelah dilakukan penyelidikan mengenai laporan pemalsuan sertifikat vaksin.
Danny Pomanto mengatakan adanya pemalsuan sertifikat vaksin itu diketahuinya setelah dirinya menerima laporan dan data-data warga yang telah menerima suntikan vaksinasi.
“Saya sendiri yang lapor itu (polisi), karena saat audit semua vaksinasi ditemukan ada Puskesmas kenapa tiba-tiba antara laporan orang yang sudah divaksin dengan vaksinnya berbeda dan inilah yang jadi tanda tanya besar,” ucapnya.