OKI, KRSUMSEL.com – Komisi Pemantau Pembangunan (KPPD) Sumatera Selatan meminta semua pihak termasuk aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan terkait dengan proses pengadaan Barang dan Jasa serta Gantirugi Lahan Jalan Tol Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
KPPD menilai terdapat potensi kerugian negara yang mencapai hingga puluhan miliar rupiah dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ).
Hal tersebut diungkapkan sejumlah LSM yang tergabung dalam KPPD diantaranya BSCW, Ahmad Syamsir, OCW, Yusuf Burhan SH, Trap, Pipin S Juniar, SPM, Yopie Meitaha dan AKSS, Syarifudin Goesar dalam sebuah deklarasi yang digelar di Kayuagung, Senin (25/10/2021).
“Ini sudah menjadi rahasia umum, UKPBJ sudah bertindak seolah menjadi biro jasa setiap OPD, dimana ada biaya hingga 3 persen dari pagu anggaran belanja.” Kata Ahmad Syamsir selaku juru bicara KPPD.
Modusnya, setiap ada paket yang akan ditayangkan melalui UKPBJ, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menginformasikan terlebih dahulu termasuk bakalan perusahaan pemenangnya.