22 Tersangka Digiring Ke Polda Sumsel, Dalam Kasus Pencurian Sawit

oleh
IMG-20211025-WA0017

PALEMBANG,KRSumsel.com – Sebanyak 22 pelaku pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Jumat (23/10/2021).

Selian mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil dump truk, tujuh sepeda motor, dua unit angkong sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam buah jorok, satu perangkat alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek dan 500 kilogram tandan buah sawit.

Dalam melakukan aksinya para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni tujuh orang berperan sebagai pengawas keamanan, 12 orang sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk.

“Para pelaku tertangkap tangan, saat kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, Senin (25/10/2021).

Ia menjelaskan, para para pelaku sudah melakukan pencurian sejak 15 Agustus 2021 lalu.

“Akibat ulah para pelalu, korban mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021,” katanya.

Ia mengungkapkan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni memantau terlebih dahulu kondisi kebun.