PALEMBANG,KRSumsel.com — Masih ingat kasus pertengkaran Joko dan CN di salah satu Ruko di Jalan Lebak Sebatok, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang l, pada Kamis (16/9/2021) yang lalu, yang sempat viral di media sosial instagram yang berujung Joko melaporkan CN ke Polrestabes Palembang dalam perkara 335 KUHP.
Kini keduanya Joko dan CN sepakat menyelesaikan pertengkarannya dengan damai secara kekeluargaan. Joko selaku pelapor sudah mencabut laporan yang dibuatnya di Polrestabes Palembang.
“Meneruskan berita yang pernah beredar diberbagai media online mengenai permasalahan saya dan Joko dan beberapa waktu lalu. Kami kedua belah pihak hanya terjadi kesalahpahaman dan kami telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan dilampirkan dalam surat perdamaian di Polrestabes Palembang pada Rabu kemarin. Dan dari hasil perdamaian tersebut, laporan polisi yang dibuat Joko telah dicabut,”kata CN,Jumat (21/10/2021).
Dikatakan CN dirinya juga mengakui kekhilafannya dan mereka sudah saling memaafkan dan kedepannya mereka tidak akan mengulangi kekhilafan serta kedepannya ia dan Joko akan selalu bersahabat.