Manado, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Tomohon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan perlindungan kepada 32.657 pekerja informal di daerah tersebut.
“Pemberian jaminan sosial tetsebut dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mientje Wattu, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan hal ini langsung dituangkan dalam penandatanganan MOU program perlindungan jaminan sosial pekerja informal oleh Walikota Tomohon Caroll Senduk dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Mintje Wattu.
Dia mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas kepedulian Pemerintah Kota Tomohon kepada pekerja informal yang ada di Kota Tomohon.
Pada program ini Pemerintah Kota Tomohon melindungi pekerja informal dalam dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jadi nantinya para pekerja sudah tidak khawatir lagi pada saat bekerja karena sudah ada jaminannya, kata Wattu.