Medan, KRsumsel.com – DPRD Provinsi Sumatera Utara menjadwalkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan bagi 15 nama calon anggota Komisi Informasi Sumut periode 2021-2025.
“Untuk briefing (pengarahan) tanggal 27 dan 28 Oktober 2021, sedangkan fit and proper test pada 29 Oktober,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di Medan, Selasa.
Ia mengaku, pihaknya akan mengedepankan sikap independensi dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Hal ini sesuai Pasal 19 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Regulasi ini membuat kita memberi respon cepat di hari kerja. Paling lambat 30 hari kerja sudah ada lima nama anggota Komisi Informasi,” tegasnya.
Sebelumnya, kata dia, Komisi A DPRD Sumut telah melakukan rapat internal, setelah menerima surat Gubernur Sumut terkait 15 calon anggota Komisi Informasi.
“Surat dar Gubernur kita terima 7 Oktober 2021. Lalu kita rapat internal 11 Oktober 2021 dihadiri para anggota Komisi A, dan mengecek aturan perekrutan anggota Komisi Informasi,” terang Hendro.
Berikut 15 nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara: