Ombudsman Minta Kemenkumham Buat Rencana Strategis Pencegahan Narkoba

oleh
Screenshot_2021-10-19-05-15-43-86_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Medan, KRsumsel.com – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, segera membuat rencana strategis dalam pencegahan peredaran narkoba di dalam lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

“Ini menindaklanjuti kasus penganiayaan warga binaan permasyarakatan (WBP) yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Kita lihat masih adanya peredaran narkoba dan penggunaan handphone di lapas, makanya kita minta rancangan strategis,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Senin.

Abyadi menyebut pihaknya menemukan tiga maladministrasi atau temuan dari kasus penganiayaan WBP berinisial S tersebut, yakni penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten dan penyimpangan prosedur.

Dia menjelaskan, bentuk penyalahgunaan wewenang dan ketidakkompetenan tersebut dapat dilihat dan dibuktikan terjadinya penganiayaan terhadap warga binaan berinisial S.

“Kami melihat bahwa harusnya itu tidak terjadi ketika para petugas melaksanakan tugas sesuai SOP. Tapi faktanya petugas melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Selanjutnya, penyimpangan prosedur itu terjadi ketika warga binaan H sebagai pelaku perekam video dipindahkan ke Lapas Nias pasca insiden tersebut.

“Ketika melakukan pemindahan itu ada ketentuannya, harus ada berita acara pemeriksaan atau BAP,” ujarnya.