Kuasa Hukum Dukung Polda Sulteng Usut Kasus Asusila Kapolsek di Parimo

oleh
Screenshot_2021-10-19-05-24-39-95_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini yakni percakapan keduanya melalui WhatssApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum,”ujarnya.

Perwira polisi tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.(Anjas)