Dikatakan HD Provinsi Sumatera Selatan memiliki sumber daya alam yang bervariasi dalam jumlah yang melimpah. Suatu yang tak hanya wajib syukuri, namun juga wajib dikelola dengan bijak. Karena kekayaan itu adalah titipan anak cucu.
Dari sejarah yang ada di Sumsel HD juga menggambarkan bahwa wajar bakal terdapat sumur-sumur tua yang tidak ekonomis lagi untuk diusahakan sebelumnya oleh perusahaan, hal ini disebabkan oleh kegiatan produksi minyak yang berlangsung sejak tahun 1914 sampai dengan sekarang.
Melihat situasi diatas akibat sumur-sumur minyak diatas tidak efisien untuk diusahakan, maka perusahaan migas untuk sementara membiarkan sumur-sumur minyak tersebut. Akibat dari “pembiaran” sumur-sumur tua migas di wilayah kerja perusahaan tersebut, hal ini sebenarnya membuat masyarakat untuk melakukan kegiatan pengusahaan migas secara ilegal.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyadari bahwa hal yang dilakukan serta masyarakat ini sangat bertentangan dengan hukum. Tindakan-tindakan yang dilakukan masyarakat setempat yang melakukan kegiatan pengusahaan migas secara illegal ini juga menurutnya sangat berbahaya baik dari segi keselamatan juga merusak dari sisi lingkungan.
” Kegiatan illegal ini sangat merugikan dari sisi Pendapatan daerah. Akan tetapi perlu juga diberikan solusi bagi masyarakat lokal atau setempat sehingga kegiatan-kegiatan pengusahaan migas illegal yang mereka lakukan dapat menjadi legal,” jelasnya.
Sementara itu Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI, Dr. Ir Tutuka Ariadji MSc mengatakan akan menyampaikan masukan dan keinginan Gubernur Sumsel ke Menteri ESDM. Iapun meminta agar semua pihak dapat bekerja secara mukti sektoral serta mengutamakan keamanan.