Namun aktivitas pelaku usaha pembakaran tandan kosong kelapa sawit ini sifatnya sementara karena perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit memperbaiki insinerator atau tungku bakar mereka.
Dari tungku bakar milik perusahaan, katanya, akan diatur oleh pemerintah desa mekanisme sehingga tidak lagi dilakukan pembakaran tandan kosong kelapa sawit oleh orang perorangan, tetapi mereka bekerja sama dalam bentuk koperasi atau usaha yang menggunakan insinerator perusahaan.
Ia mengatakan, perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini memiliki izin melakukan aktivitas pembakaran tandan kosong kelapa sawit.
Sementara itu, sebanyak 17 lokasi usaha pembakaran tandan kosong atau kelapa sawit tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Lubuk Pinang.
“Untuk pembakaran tidak ada izin yang dikeluarkan, tidak bisa diizinkan, dan kita tidak ada kewenangan mengeluarkan izin, yang punya izin itu perusahaan,” ujarnya.(Anjas)