Dari 53 tersangka yang diamankan lanjut Kombes Pol Supriadi menrincikan bahwa satu orang bandar, pengedar sebanyak 44 orang dan delapan orang pengguna. “Jadi dengan rincian itu anggota kita berhasil mengamankan 53 tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel,” ungkapnya.
Untuk Minggu kedua ini yang nihil melakukan ungkap kasus ada dua Polres yakni Polres Muara Enim dan Polres Empat Lawang. “Kita memastikan penindakan hingga pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel tidak akan berhenti sampai disini demi menyelamatkan generasi muda, dengan ungkap kasus Minggu kedua ini kita berhasil menyelamatkan setidaknya 7.879 anak bangsa,” tutupnya.( Kiki )