Febria menyebut setelah melaksanakan pernikahan, pasangan suami istri (pasutri) masih dipantau kesehatannya dengan pendidikan ibu hamil. Pendidikan ini dimulai dari proses kehamilan hingga pemberian air susu ibu (ASI) pada anak usia dua tahun.
“Pendampingan itu mulai dari pemberian asupan gizi saat hamil dan menyusui harus dipantau. Biasanya kan ada keengganan atau kurang percaya diri ibu untuk memberikan ASI kepada anaknya, padahal ASI itu penting untuk pertumbuhan anak dan mencegah ‘stunting’ (kekerdilan),” ujar dia.
Dia mengatakan pemberian ASI pada anak wajib dilakukan oleh ibu selama enam bulan berturut-turut pasca-melahirkan. Karena selama enam bulan pasca-melahirkan, ASI memiliki kandungan gizi tinggi bagi anak.
“Jadi jangan menggunakan susu bubuk instan, sebaiknya menggunakan ASI eksklusif supaya anak tercukupi kebutuhan gizinya dan anak bisa tinggi. Alhamdulillah Kota Surabaya ini bayi usia 0-6 bulan yang diberi ASI eksklusif angkanya sangat bagus, mencapai 78 persen lebih dari angka nasional,” katanya.(Anjas)