PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat sering bermain judi slot, Aris Juntela (19) warga Jalan Rambutan Dalam, Lorong Binjai, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang nekat larikan ponsel temannya sendiri.
Akibatnya pelaku harus dijemput anggota Polsek IB II Palembang dikediamannya, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung digiring ke Mapolsek IB II Palembang.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol M Ihsan didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanto mengatakan, bahwa kejadian yang terjadi di Jalan Talang Kerangga, Lorong Gubah, Kecamatan IB II Palembang, pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku bertemu korban Salim (15) yang sedang nongkrong.
“Dengan modus meminjam ponsel korban, dari keterangan pelaku saat dimintai keterangannya oleh anggota kita ketika korban membeli rokok saat itulah pelaku lari membawa ponsel korban,” ujarnya, Sabtu (16/10/2021).
Dirinya menjelaskan, bahwa ponsel korban sudah di jual pelaku seharga Rp 800 ribu yang digunakan untuk membeli rokok hingga bermain judi slot. “Dia ini dari catatan kita terlibat kasus lain, tapi untuk di kasus kita pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” katanya.