Kalapas Kelas II B Sekayu: Dapat Asimilasi, 49 Napi Bebas Hari Ini

oleh
IMG-20211015-WA0028

MUBA, KRSUMSEL.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sekayu kembali membebaskan Narapidana (Napi) dampak pandemi Covid-19.

Total ada 49 napi yang mendapat kebebasan melalui program asimilasi dirumah dan bebas bersyarat akibat pandemi Covid-19, Jumat (15/10/2021).

Kalapas Kelas II B Sekayu Jhonny H Gultom kepada KRSumsel mengatakan. Ada 49 napi bebas hari ini. Puluhan napi itu bebas melalui program asimilasi dan bebas bersyarat.

“Ya 49 napi bebas hari ini, ” kata Jhonny.

Sambung Jhonny, program asimilasi itu menjadi langkah tepat agar tidak ada penularan Covid-19 didalam Lapas dan over kapasitas. Tentunya asimilasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) No 32/2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Selain itu, nantinya mereka akan tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring, ” terang Jhonny.

Ditegaskan Jhonny, ke 49 napi yang dipulangkan ini telah memenuhi syarat mendapat asimilasi. Selain itu, mereka bukanlah napi yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis. Serta bukan pidana lebih dari satu perkara.