Sebelumnya kasus ini ditangani PN Meulaboh karena saat sengketa muncul, belum ada pengadilan di Nagan Raya sebagai daerah pemekaran baru, dan diawal 2019 PN Suka Makmue baru terbentuk, sehingga kewenangan eksekusi didelegasikan ke PN Suka Makmue.
Sejauh ini, tambah Sudirman, PN Suka Makmue memiliki penafsiran berbeda soal kewenangan atas eksekusi lelang aset PT Kallista Alam. Mereka merasa kewenangan yang diberikan tidak lengkap karena tidak ada putusan yang menegaskan mereka berhak masuk ke lokasi PT Kallista Alam dan berhak menilai aset yang akan dilelang.
“Mereka menuntut adanya amar putusan baru yang menegaskan hak tersebut. Selagi amar putusan belum ada, PN Suka Makmue tidak mau masuk ke lokasi sengketa. Karena itu kita minta MA mengambil alih eksekusi ini,” demikian Sudirman.(Anjas)