Banda Aceh, KRsumsel.com – Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam terkait kasus pembakaran lahan.
“Kita sudah menyampaikan petisi melalui laman change.org, menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam segera diambil alih oleh Mahkamah Agung,” kata Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan, di Banda Aceh, Selasa (12/10).
Sudirman mengatakan, petisi tersebut disampaikan karena Pengadilan Negeri Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya selaku lembaga yang berwenang menangani eksekusi itu, namun terkesan lamban dalam menjalankan kewenangannya.
Sudirman menyampaikan, sebenarnya saat ini sudah tidak ada persoalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi tersebut, dan seharusnya bisa dilakukan sejak empat tahun lalu.
“Eksekusi selalu tertunda sebab PN Suka Makmue ragu menjalankannya. Padahal Ketua PN Suka Makmue sudah mengambil sumpah tim penilai aset (appraisal) yang bertugas menghitung nilai aset perusahaan yang akan dieksekusi,” ujarnya.
Karena sikap PN Suka Makmue tersebut, Forum LSM Aceh dan Yayasan HAKA menggagas petisi yang menuntut agar MA mengambil alih kewenangan eksekusi itu. “Pengambilalihan itu juga sah menurut hukum,” kata Sudirman.