Zonasi risiko kasus COVID-19 tersebut dengan memperhitungkan bobot indikator kesehatan masyarakat yang terdiri atas epidemiologi, surveilans kesehatan, dan pelayanan kesehatan. Disebutkan pula bahwa setiap indikator diberikan skoring, lalu dijumlahkan.
“Hasil perhitungan ini dapat dijadikan dasar bagi seluruh pihak dalam melaksanakan berbagai macam aktivitas atau kegiatan untuk jangka waktu 14 hari ke depan, yaitu dari 12 Oktober sampai 25 Oktober,” katanya.(Anjas)