Tingkatkan Kinerja, DPRD Sumsel Usulkan Ubah Tatib

oleh
IMG_20211011_211338_368

Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), H. Nopianto, S.Sos, MM menjelasakan fungsinya sebagai Alat Lelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menyebut  hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas Peraturan DPRD Provinsi  Sumsel No 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD menemukan beberapa  bagian baik resaksional maupun subtansi yang perlu ditambahkan, disempurnakan maupun dihilangkan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini.

“BAPEMEPRDA bertugas mengkaji rencana peraturan daerah maupun rencana peraturan DPRD sebelum disampaikan kepada pimpinan dewan dalam bentuk rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan DPRD guna dibahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya,” ucapnya,

Sementara itu Wakil Gubernur Mawardi Yahya menyambut baik atas dibahasnya  tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.

“Tentunya ini akan menjadikan DPRD Sumsel lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya singkat. (****)