Sementara itu juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), H. Nopianto, S.Sos, MM menjelasakan fungsinya sebagai Alat Lelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia menyebut hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel No 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD menemukan beberapa bagian baik resaksional maupun subtansi yang perlu ditambahkan, disempurnakan maupun dihilangkan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini.
“BAPEMEPRDA bertugas mengkaji rencana peraturan daerah maupun rencana peraturan DPRD sebelum disampaikan kepada pimpinan dewan dalam bentuk rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan DPRD guna dibahas dalam rapat-rapat DPRD selanjutnya,” ucapnya,
Sementara itu Wakil Gubernur Mawardi Yahya menyambut baik atas dibahasnya tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.
“Tentunya ini akan menjadikan DPRD Sumsel lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya singkat. (****)