PALEMBANG, KRsumsel.com – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya hadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat paripurna ke 38 kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH yang menyebut dalam membahas perubahan peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 sudah didelegasikan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sumsel.
“Untuk membahas Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 ini sebelumnya telah dilakukan oleh pansus Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumsel,” ujar Kartika Desi.
Kartika menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kinerja angota Legislatif sekaligus juga akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas DPRD Sumatera Selatan.
“Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat menjadi prioritas pertama dalam penetapan tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan ini kita lakukan dalam rangka memaksimalkan kinerja ini juga akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan tugas DPRD Sumsel,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kartika mengenai dasar perubahan tata tertib DPRD Sumatera Selatan untuk mengikuti peraturan perundang-perundangan dan mengevaluasi materi visi dari tata tertib DPRD sebelumnya.