Pelaku sendiri terlibat penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan sebuah cangkul. “Untuk motif dendam, karena sebelumnya pelaku kesal karena di maki korban, saat pelaku meminta uang kepada korban. Saat melihat korban duduk sendirian di TKP timbul niat untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
Masih katanya, untuk barang bukti sudah diamankan satu buah alat cangkul, satu buah topi warna abu abu. “Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara diatas 8 tahun,” tutupnya.(Kiki)