Polisi Amankan Perangkat Desa Terlibat Peredaran Narkoba

oleh
Screenshot_2021-10-09-08-30-42-08_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Pada penggerebekan ini petugas menyita barang bukti dari tersangka BI dan Na berupa 1 paket kecil sabu sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pyrek, 1 buah korek gas, 1 unit HP, dan uang tunai Rp550 ribu. Tiga batang tanaman ganja, satu paket kecil ganja dan 1 unit sepeda motor tanpa pelat.

Sedangkan dari tangan tersangka HE didapati 1 paket sedang narkoba jenis sabu sabu, 20 paket kecil narkoba jenis sabu sabu, 2 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 3 unit HP, 4 buah skop, buku catatan penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300 ribu.

Menurut dia, tiga orang tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika.(Anjas)