Polda Jatim Tangkap Pelaku Penggelapan Batang Emas Senilai Rp 6 Miliar

oleh
Screenshot_2021-10-08-18-32-06-54_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp6 miliar,” ujarnya.

Slamet mengimbau para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.

“Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan SB dijerat Pasal 480 (penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Anjas)