Polda Jatim Tangkap Pelaku Penggelapan Batang Emas Senilai Rp 6 Miliar

oleh
Screenshot_2021-10-08-18-32-06-54_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Surabaya, KRsumsel.com – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku penggelapan tujuh batang emas murni dengan total berat 9 kilogram atau senilai Rp6 miliar.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat merilis kasus itu di Surabaya, Jumat, menyebutkan kedua pelaku adalah DJ (38) asal Banda Aceh dan tinggal di Pakuwon City, Surabaya dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.

“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. DJ ditangkap di sebuah kafe apartemen Jalan M.H. Thamrin, Tangerang, 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya,” katanya.

Tersangka DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia diduga gelapkan atau bawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya.

“Pelaku sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo menjual emasnya dengan cara dipotong beberapa bagian,” kata Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo.

Akhirnya, DJ menemukan seorang pembeli. Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp8 juta seberat 20 gram. Dia juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten.