Hakim PHI Ambon Adili Perkara Karyawati J&T Diintimidasi

oleh
Screenshot_2021-10-08-18-34-22-73_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Saat itu klien kami sedang menjalani rawat inap di RS TNI AURI di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, namun pihak perusahaan beralasan kalau dia sering sakit dan jarang masuk kerja,” katanya pula.

Akhirnya Rosanti disuruh membuat surat pernyataan mengundurkan diri dan menandatanganinya, dan pihak perusahaan hanya membayar uang lembur.

“Untuk uang pesangon dan upah proses penyelesaian dari tingkat bipartit, tripartit, hingga persidangan di PN Ambon, klien kami menuntut pembayaran sebesar Rp41 juta,” ujar Ahmad.

Tuntutan ini dibawa ke hakim PHI pada Kantor PN Ambon untuk meminta pengadilan memutuskan perkara perselisihan hubungan kerja yang dialami Nira Rosanti.(Anjas)