BPN DKI Jakarta Rampungkan Sertifikasi 66 Bidang Tanah Milik PLN

oleh
Screenshot_2021-10-08-15-21-23-99_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Klaster tersebut dibagi menjadi empat kategori, yakni K1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

K2 adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah namun terdapat perkara di pengadilan dan/atau sengketa dengan pihak lainnya.

Sementara K3 adalah bidang tanah yang selesai pada tahap pengumpulan data fisik, namun harus dilengkapi dengan surat pendukung yang membuktikan tanah tersebut.

Terakhir, K4 adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah namun belum dipetakan.

“Semuanya harus diselesaikan, tapi harus mengajak pihak lain untuk mencapai ‘agreement’ (persetujuan), apakah pinjam pakai dan sebagainya,” kata Dwi.(Anjas)