Jakarta, KRsumsel.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta merampungkan sertifikasi atau pendaftaran sebanyak 66 bidang tanah atau setara lebih dari Rp400 miliar milik PT PLN (Persero).
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan dari target 334 bidang tanah, pihaknya baru melakukan sertifikasi terhadap 66 bidang tanah di lima wilayah DKI Jakarta karena sejumlah kendala.
“Konteks di DKI bahwa satu bidang tanah diklaim oleh beberapa pihak. Temuan PLN yang kami monitor sama dengan BUMN yang lain yang (asetnya) tersandera dengan instansi lain maupun dengan masyarakat,” kata Dwi Budi dalam monitoring dan evaluasi Pensertifikatan Tanah PLN di Kanwil BPN DKI Jakarta, Jumat.
Menurut Dwi, 66 bidang tanah yang sudah diterbitkan dalam bentuk sertifikat termasuk dalam kategori aset yang bebas dari persengketaan (clean and clear).
Sisanya, masih banyak bidang tanah yang terdapat sengketa dengan pihak lainnya yang juga mengklaim aset tersebut, seperti Pemprov DKI Jakarta, PT KAI, masyarakat, maupun institusi lainnya.
Oleh karena itu, Dwi mengungkapkan bahwa hasil (output) dari pendaftaran aset tersebut tidak selalu berbentuk sertifikat, melainkan dalam bentuk empat klaster (K) hasil yang merujuk pada teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).