“Kami berdua terjerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan untuk mencari AK. Namun, pelaku tidak ditemukan dan diduga mengetahui kedatangan petugas.
“Kami masih mengejar. AK dan IKS adalah pasangan suami istri (pasutri). Dari pengakuannya, IKS baru kali ini menjadi pengedar narkoba karena terdesak ekonomi,” tambahnya.(Anjas)