Medan, KRsumsel.com – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IKS (26) karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumatera Utara).
“IKS diamankan bersama F (33) yang merupakan kurir dari tersangka IKS,” kata Petugas Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi publik yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di ruko kosong di kawasan Labuhanbatu.
Petugas bergerak ke lokasi dan melihat keduanya dengan gerakan mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu terbungkus pita hitam seberat 97,72 gram.
Dari hasil interogasi, pelaku F mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AK (DPO) di kawasan Aek Kanopan dan akan diserahkan kepada tersangka SMI untuk dibagikan.