Jambi, KRsumsel.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 45 kilogram yang dikirim dari Aceh, di Terminal Bus Muara Bungo, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dengan menangkap satu orang pelakunya.
Dalam pengungkapan tersebut, anggota BNN juga berhasil mengamankan seorang kurir yakni Andika Noor Pratama, warga Kelurahan Cikundul, Kecamatan, Lembur Situ, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi Guntur Aryo Tejo, di Jambi, Senin.
Pengungkapan itu diawali pada Sabtu (2/10), tim BNNP Jambi menerima informasi bahwa akan ada narkotika yang akan dikirimkan melintas Provinsi Jambi melalui Jalan Lintas Tengah Sumatera dengan menggunakan bus antarprovinsi, dan kemudian pada Minggu (3/10), tim melakukan penyelidikan terkait bus yang mengangkut ganja itu.
“Tim BNNP Jambi mendapat informasi bahwa bus angkutan antarkota antarprovinsi yang akan melintas Jambi akan masuk Provinsi Jambi melalui jalur lintas timur, dan anggota BNNP Jambi melaksanakan ‘undercover’ menuju perbatasan Jambi-Riau, namun tidak ditemukan indikasi akan melintas,” kata Guntur Aryo Tejo.
Meskipun belum menemukan ciri-ciri pelaku, tim BNNP Jambi tetap mencari informasi itu, dan pada Senin (4/10) sekitar pukul 00.15 WIB, tim mendapat informasi bahwa akan melintas bus melalui Jalan Lintas Tengah Sumatera, dan anggota segera menuju Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemantauan terhadap target.
Selanjutnya, tim BNN Jambi melaksanakan penyelidikan terhadap seluruh bus antarkota antarprovinsi yang masuk menuju Provinsi Jambi di Terminal Bungo, dan hasilnya pada pukul 09.45 WIB, mendapati bus yang dicurigai membawa narkotika golongan I jenis tanaman (ganja).