“Saat korban lalai, pelaku juga merampok handphone korban dan kabur menggunakan sepeda motor. Korban kemudian melapor ke petugas,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk merampok dan handphone korban curian.
“Pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” katanya.(Anjas)