“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi oleh anggota kita dilapangan. Oknum ASN berinisial EM yang merupakan PJ Kades Talang Buluh ini terbukti merekayasa laporan palsu tersebut, ” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Iptu Rusli, SH dan Kasubag Humas Iptu Indra Jaya, saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Rabu (29/09/2021).
Lebih lanjut Alamsyah menerangkan. Tersangka EM berhasil kita amankan pada, Selasa (28/09/2021). Ia akui telah membuat laporan palsu. Karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan untuk menutupi dana pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa yang telah dihabiskan oleh tersangka untuk berfoya-foya. Saat ini uang yang tersisa senilai Rp 38.055.000, -.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat pasal 242 ayat 1 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Emildo mengaku bahwa dirinya merekayasa bahwa ia dirampok. Lalu membuat laporan ke Mapolsek BHL.
“Aku sengaja merekayasa dan membuat laporan palsu ini. Karena aku mau memakai uang tersebut dan digunakan untuk membayar hutang. Lalu untuk kebutuhan sehari-hari juga, aku menyesal, ” ungkap tersangka.(AS)