MUBA, KRSUMSEL.com – Karena telah menghabiskan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang diperuntukan masyarakat, Emildo (46) Pjs Kepala Desa Talang Buluh Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terpaksa diamankan pihak kepolisian resort Muba.
Pasalnya, pria yang juga ASN di lingkungan Pemkab Muba tersebut, hendak mengelabui perbuatannya dengan membuat laporan palsu ke kantor polisi setempat dengan mengaku telah dirampok saat membawa uang tersebut.
Namun, karena kejelihan pihak kepolisian dalam menyelidiki laporan tersebut hasilnya berbeda dengan apa yang dilaporkan Emildo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, warga Desa Pengaturan, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba itu. Terbukti memberikan keterangan dan laporan palsu ke Polsek Batang Hari Leko pada, Kamis (23/09/2021)
Dalam laporan polisi nomor: LP-A/25/IX/2021/SPKT Unit Reskrim/Sek BHL/Res Muba/Polda Sumsel tanggal 28-09-2021 itu. Dirinya mengaku menjadi korban perampokan, dimana saat dirinya membawa uang tunai sebesar Rp 38.700.000,- yang diperuntukan sebagai uang Bantuan Tunai Langsung (BLT) Desa Talang Buluh. Ia mengaku dirampok oleh dua orang menggunakan senpi tepatnya di jalan Paket VIII Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko.