Jakarta, krsumsel.com – Hotman Paris menang lawan Hotma Sitompul. Hotman Paris dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik sebagai advokat seperti yang dituduhkan oleh Hotma Sitompul.
Hal itu diketahui dari sidang terbuka yang digelar oleh Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta. Sidang tersebut digelar secara virtual karena masih dalam kondisi Pandemi COVID-19.
Usai sidang, Hotman Paris mengaku senang mendengar hasil putusan PERADI. Sebab, ia bisa tenang berdansa dengan wanita-wanita cantik seperti sebelumnya.
“Jadi hari ini ada dua kasus pelanggaran kode etik yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta. Satu, pengaduan Hotma Sitompul terhadap Hotman Paris, katanya aku melanggar kode etik advokat. Di dalam pengaduannya, Hotman Paris disebut dansa-dansa dengan cewek cantik, karena Hotman Paris berenang pakai kolor. Itulah tuduhannya. Katanya itu melanggar kode etik,” ujar Hotman Paris saat ditemui di kantornya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/9/2021).
“Saya khawatir kalau saya nggak bisa dansa gimana dong? Makanya saya lawan. Akhirnya Dewan Kehormatan PERADI menolak aduan dari Hotma Sitompul itu. Tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Itu kasus pertama. Jadi nggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas. Emang kalau renang di Bali harus pakai jas atau kimono? Anda bisa menilai,” lanjutnya.
Berada di atas angin, Hotman Paris menyebut Hotma Sitompul lagi-lagi kalah melawannya. Hotma disebutnya kalah telak dengan skor 2-0.
“Pengajuan pertama Hotma Sitompul kalah telak. Anda kalah 2-0 wahai Hotma Sitompul,” tukas Hotman Paris.
Sebelumnya, Hotma Sitompul mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan PERADI. Hotma Sitompul menilai Hotman Paris telah melanggar kode etik sebagai advokat karena sering berdansa dengan wanita dan memamerkannya di media sosial.(*)