Sementara Plt Kabid Pengendalian Pelaksanaan Andi Agustina menambahkan terdapat enam area perubahan terhadap manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berdasarkan PP 6 Tahun 2021.
Area perubahan tersebut, lanjut Agustina, diantaranya pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum.
“Kita akan terus maksimalkan target realisasi investasi di Kaltim, seiring pemberlakuan OSS RBA dan E-PTSP dalam kepengurusan perizinan guna pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Agustina.(Anjas)