Lanjut Kompol Farizon, atas ulahnya pelaku akan kita terapkan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk BB Sabu diamankan seberat 2,45 gram,” ujarnya.
Sementara, tersangka saat ditanya mengaku sabu di belinya dengan harga Rp 700 ribu kemudian dipecah lagi menjadi paket kecil dijual dengan harga Rp 50 ribu per paket. “Baru pertama kali bisnis menjual sabu ini, dan sudah 1 bulan ini. Uang keuntungan dari menjual sabu Rp 200 ribu, digunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” ucapnya. (Kiki)