Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat seluruh kantor kecamatan hingga kelurahan menerapkan penggunaan aplikasi tersebut demi keamanan bersama. “Sebagai contoh nanti kita terapkan di lingkungan kantor kantor lain,” kata dia.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan barcode tersebut akan diberikan Kementerian Kesehatan kepada Pemkot Jakarta Barat.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat (Jakbar) sudah mengimbau seluruh pelaku usaha menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi tersebut hingga saat ini sudah diterapkan di usaha tempat hiburan seperti restoran, mal, bioskop hingga hotel.
Tidak hanya tempat usaha hiburan, Pemkot melalui Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat juga mengimbau perusahaan di wilayah itu menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau kondisi fisik para karyawan.(Anjas)