PALEMBANG,KRSumsel.com – Puluhan massa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Selatan (AMSS), menggelar aksi unjukrasa (unras) dan mendukung penuh atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang, Rabu (29/9/2021).
Koordinator Aksi, Rudianto Widodo mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Presiden hanya diberi kewenangan untuk menunjuk dan mengesahkan pejabat negara dan eselon 1 melalui Surat Keputusan (SK). Itu pun atas usulan pejabat pembina pegawai yang bersangkutan, yaitu kepala kementerian dan lembaga.
Dikatakan Widodo, seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Mahkamah Agung (MK) adalah lembaga independen negara. Sehingga jika Presiden mengurus administrasi KPK, dapat dipandang mengganggu independensi dan integritas dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.
“KPK per 30 September 2021 memberhentikan 56 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Tak ada satupun yang bisa mengintervensi KPK sekalipun Presiden,” ujar Widodo dalam orasinya di BAM Palembang.
Sementara ditempat yang sama, Reza Anggara Presiden Universitas Islam Raden Fatah, mengatakan apabila ada pihak – pihak yang berusaha mengintervensi KPK maka hancurlah sudah independensi dari pada KPK itu sendiri, yang selama ini diyakini oleh rakyat bahwa KPK adalah lembaga yang independen.