Operasi Sikat Musi 2021, Polres Muba Berhasil Ungkap 16 Kasus

oleh
IMG-20210928-WA0022

“Kemudian pelaku yang menggunakan senpi langsung memukul kepala korban dengan menggunakan senpi tersebut sehingga kepala korban mengalami luka, setelah korban lemah kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan lakban dan korban di masukkan ke dalam mobil APV lalu dibuang di kebun masyarakat daerah Ds.sinar harapan Kecamatan Tungkal jaya, setelah itu para pelaku pergi membawa kendaraan korban.” Jelas Ali.

Dijelaskan Ali, untuk penangkapan tersangka,Setelah di lakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara, Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira Jam 01.00. Wib, pihaknya mendapatkan informasi Tentang keberadaan salah satu pelaku di Desa Pandan Sari (B4) Kecamatan Tungkal Jaya Muba,

” Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Team TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir langsung menuju ke Desa Pandan Sari Tungkal jaya Saat dilakukan upaya paksa pelaku Bernama Tijam (34)warga desa Telang Kecamatan Bayung Lencir melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki kiri,” ungkap All.

Dari hasil introgasi, masih Kata Ali terhadap tersangka menerangkan bahwa ia mengakui telah melakukan curas bersama ke 4 rekannya terhadap korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan penyidikan.

” Kita terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain,” tandasnya. (AS)