MUBA, KRSUMSEL.com – Operasi Sikat Musi 2021, Polres Muba berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus, dengan sasaran para pelaku tindak pidana, Curas,Curhat dan Curanmor.
Dimana operasi Sikat Musi tersebut dilakukan dari 13 September sampai 23 September 2021, dengan 17 tersangka.
Kapolres Muba AKBP Alamasyah Pelupessy SH SiK dalam releasenya mengatakan 16 kasus yang dapat di ungkapkan ini, dari seluruh Polsek – Polsek yang berada di Polres Muba.
” Di Bayung lencir, terjadi penodongan gunakan Senpira, terhadap sopri truk di jalan Bayung Lencir, dengan menggunakan baju Resmob,dimana mereka mengelabui korban, dengan kesigapan Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Bayung, pelaku bisa kita ringkus,”kata Alamsyah.
Ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin SH menambahkan kasus penodongan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan baju Resmob kejadian Kamis (03/9/ 2021) sekitar pukul 19.30. Wib di jalan Hauling Km 97 Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Muba.
” Diketahui Pelaku yang berjumlah 5 orang yang belum diketahui identitasnya, dengan cara pada saat koran Heri Permana sedang mengemudikan mobil dump truck tronton BG 8283 OG saat di TKP, didahului oleh mobil minibus Suzuki APV warna silver No.Pol tidak diketahui,berjarak sekitar lebih kurang 150 Meter korban melihat salah satu pelaku menyetop korban,” ujar Ali
Kemudian , lanjutnya Ali lalu pelaku bertanya kepada korban *”Kemano Arah Jalan Macang Sakti”* dijawab korban *”Tidak Tau Pak”*, kemudian korban disuruh turun oleh pelaku lalu salah satu pelaku lainnya memeluk erat korban kemudian korban melawan dan pelaku mengeluarkan 1 pucuk senjata api diarahkan kepada korban bagian dada kemudian di tepis korban lalu pelaku lainnya langsung memukuli dan menendang korban.