Lanjut Alamsyah, terhadap tersangka akan kita jerat pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun
Ditegaskan Alamsyah, terkait kasus ini pihaknya akan melakukan pendalaman kembali.
“Ya kasus ini akan kita dalami kembali, ” pungkas Alamsyah.
Sementara itu, tersangka Yanto mengaku baru satu minggu bekerja melakukan pengoboran minyak atau aktivitas ilegal driling itu.
“Aku baru seminggu bekerja Pak. Aku dapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk satu drum minyak yang di ambil, belum sempat terima gaji. Malah aku sudah tertangkap, ” tandasnya.(AS)