Apes, Mengaku Belum Terima Gaji, Pelaku Ilegal Driling Ini Kini Terancam 6 Tahun Penjara 

oleh
IMG-20210928-WA0021

MUBA, KRSUMSEL.com – Anggota Polsek Bayung Lencir bersama Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap Yanto yang merupakan pelaku penambang atau pengeboran minyak ilegal (Ilegal Driling).

Ia ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal driling di wilayah KM B 20 PT BPP Sako Besar Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Pada Sabtu (25-09/2021) sekitar pukul 17:00 wib.

“Saat dilakukan penggerbekan terhadap tersangka berinisal Y (Yanto) warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir ini, dirinya sedang melakukan pengeboran atau aktivitas ilegal driling di wilayah tersebut, ” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Selasa (28/09/2021).

Sambung Alamsyah, dalam penggerbekan pada Sabtu (25/09/2021) yang lalu. Selain berhasil mengamankan tersangka, anggota dilapangan turut mengamankan barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor yang sudah di modifikasi, 1 buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, 1 buah tameng penggulung tali,1 set katrol dan minyak hasil ilegal driling.

“Tersangka Y sendiri mengaku baru melakukan aktivitas ilegal driling. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” beber Alamsyah.