PALEMBANG,KRSumsel.com – Berdalih ingin mengobrol dan makan-makan dirumahnya, Apriyadi Saputra (21) warga Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang.Nekat setubuhi anak dibawah umur berinisial RA (13) hingga empat kali di kontrakannya, akibatnya pelaku harus mendekam di penjara usai dilaporkan oleh orang tua korban berinisial DF (45) warga Kecamatan Sukarami Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban, pelaku diamankan dikediamannya tanpa perlawanan, Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dimana pelaku memberikan keterangannya ke anggota kita sudah mensetubuhi korban sebanyak empat kali di kontrakan pelaku,” ujarnya, Jumat (24/9/2021). Dirinya menjelaskan, bahwa kronologi berawal pada saat korban berpacaran dengan pelaku dari bulan April 2021.
Seiringnya waktu berjalan pelaku sering menyuruh korban untuk main kekontarakanya lalu pada 9 Mei 2021 sekira 10.00 WIB pelaku menghubungi Korban dan menyuruh korban untuk menemui pelaku di kontrakannya dan alasan pelaku saat itu hanya ingin mengobrol dan makan makan dirumahnya.